
Mungkin teman-teman yang kerja di industri telekomunikasi bisa kasih komentar ga?
--------------------------------------
XL dan Telkomsel Didenda Rp 25 Miliar
Arin Widiyanti, Achmad Rouzni Noor II - detikinet
ilustrasi (ist.)
Jakarta - Sebanyak 6 operator dinyatakan bersalah melakukan kartel SMS oleh KPPU. Masing-masing operator tersebut dikenai denda, dan yang paling tinggi adalah untuk XL dan Telkomsel yang masing-masing harus membayar denda Rp 25 miliar.
Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi Erwin Syahril dan Nawir Mesi.
Enam operator yang dinyatakan bersalah adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, terlapor II PT Telkomsel, terlapor IV PT Telkom Tbk, Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Terlapor VII PT Mobile-8, terlapor VIII PT Smart Telecom. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sementara Terlapor III, PT Indosat Tbk, terlapor V PT Hutchinson dan terlapor IX PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999.
Dalam keputusannya, KPPU mengenakan denda XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, PT Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar.
"Sementara Smart Telecom tidak dikenakan denda karena merupakan pendatang baru yang terakhir masuk ke pasar sehingga memiliki posisi tawar yang paling lemah," jelas Dedie,
Denda tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekjen Satuan Kerja KPPU. Para terlapor diberi waktu menyampaikan keberatan atas putusan sampai 14 hari dari keputusan.
KPPU memeriksa kartel SMS sejak 2 November 2007 hingga 13 Desember 2007 dan dilanjutkan pemeriksaan lanjutan sampai 26 Maret 2008. Diperoleh fakta pada periode 1994 sampai 2004, hanya terdapat 3 operator telepon seluler di Indonesia, dan berlaku 1 tarif SMS sebesar Rp 350. Namun tidak ditemukan adanya kartel pada saat itu karena tarif terbentuk karena struktur pasar yang oligopoli.
Selanjutnya pada tahun 2004-2007 industri telekomunikasi seluler dimasuki beberapa operator baru dan mewarnai situasi persaingan harga. Meski demikian, harga SMS untuk layanan SMS off-net hanya berkisar Rp 250-350. Tim pemeriksa pun menemukan klausul penetapan harga SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp 250, yang dimasukkan dalam perjanjian kerjasama interkoneksi antar operator.
Pada Juli 2007, berdasarkan pertemuan BRTI dengan asosiasi telepon seluler Indonesia (ATSI), selanjutnya dikeluarkan surat yang meminta seluruh anggotanya untuk membatalkan kesepakatan harga SMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh para operator. Namun hingga kini tim pemeriksa melihat tidak terdapat perubahan harga SMS off-net yang signifikan di pasar.
Pada Juni 2007 hingga sekarang, dengan harga yang tidak berubah, tim pemeriksa menilai kartel harga SMS masih efektif terjadi sampai April 2008 ketika terjadi penurunan tarif dasar SMS off-net dipasar.